Halo, saya Alam, mitra Pendamping Proses Produk Halal (P3H) resmi Anda. Saya siap melayani, mengarahkan, dan mendampingi pengurusan Sertifikat Halal resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI tanpa pungutan biaya.
REGISTRASI P3H RESMI
Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki kepastian halal. Jangan tunggu usaha Anda terkena sanksi tertulis.
Usaha rumahan Anda sepenuhnya aman dan sesuai dengan regulasi penahapan wajib halal dari Kemenag.
Memudahkan produk kuliner Anda menembus pasar swalayan modern, mall, toko oleh-oleh, hingga aplikasi pesan antar.
Produk bermerek dengan logo Halal Indonesia resmi terlihat jauh lebih berkelas, higienis, dan terpercaya di mata pembeli.
Program sertifikasi gratis (SEHATI) ini dikhususkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi beberapa kriteria sederhana berikut:
Anda tidak perlu pusing memikirkan aplikasi pendaftaran yang rumit. Tugas Anda hanya menyiapkan berkas dasar saja.
Anda mengirimkan data foto KTP, NIB, dan daftar bahan kue/makanan Anda kepada saya via WhatsApp.
Saya selaku P3H memproses pembuatan dokumen SJPH dan memasukkan datanya ke dalam sistem SIHALAL Kemenag.
Proses pengecekan kesesuaian bahan dan kebersihan alur produksi secara langsung atau wawancara daring.
Komite Fatwa Halal menyetujui, nomor sertifikat terbit, dan lembaran resmi siap Anda gunakan selamanya!
Proses aman, dibimbing ramah, terdaftar resmi di database BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia. Lindungi usaha mikro Anda sekarang juga sebelum batas waktu penertiban regulasi selesai.
Layanan ini 100% didukung Pemerintah tanpa ada pungutan biaya liar di lapangan.